LPKPK NEWS, MOJOKERTO – Sebuah kasus dugaan penipuan online jual beli mobil dengan modus segitiga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, korbannya adalah Didik Samsul Bahtiar, warga betro yang berniat membeli mobil bekas melalui jejaring sosial marketplace.
Kejadian bermula ketika Didik mencari mobil yang sesuai dengan kebutuhannya di platform jual beli online. Ia menemukan sebuah unit mobil Grand Livina yang dinilainya cocok. Tanpa berpikir panjang, Didik pun menghubungi pemilik unggahan yang ternyata seorang makelar.

Setelah komunikasi panjang dan melalui proses tawar-menawar, sang makelar meminta uang tanda jadi atau down payment (DP). Namun, Didik menolak karena ia belum melihat secara langsung kondisi unit mobil tersebut.
“Makelar itu minta DP sebagai tanda jadi, tapi saya tidak mau karena belum tahu unitnya seperti apa. Saya minta lihat dulu fisik mobilnya,” ungkap Didik saat ditemui didampingi tim kuasa hukum Sugeng Hariyanto SH dan Joko S WAKETUM Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan keadilan (LPKPK).
Akhirnya, makelar tersebut mempersilakan Didik untuk melihat unit mobil di daerah Bangsal, Mojokerto. Setiba di lokasi, Didik bertemu dengan seorang pria yang Berinisil SG mengaku sebagai RELASI Dari makelar yang di FB . SG diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di wilayah kecamatan Bangsal Mojokerto.
Didik pun melakukan pengecekan mesin hingga tes drive. Setelah dirasa kondisi mobil baik dan sesuai, ia sepakat untuk melakukan pembayaran.
Namun, kejanggalan mulai terlihat saat proses transfer dana berlangsung. Alih-alih meminta pembayaran langsung ke rekening SG sebagai kepercayaan pemilik, SG justru mengarahkan Didik untuk mentransfer uang ke rekening orang lain yang ia yang ia tidak kenal, tak lain sama ridwan rekening atas nama markinah , Seduai arahan dari SG
“Dua kali transfer. Yang pertama sebesar Rp1 juta, dan transfer itu diakui serta diterima saudara SG Dan diserahkan keseorang ibu bernama VN yang ternyata rekan sekantor SG. Juga pemilik mobil asli, Tapi transfer kedua sebesar Rp20 juta, tiba-tiba SG tidak mau mengakuinya,” kalau sudah di tranfer kerekening yang sudah diarahkan, jelas Didik dengan nada kesal marah marah
Saat itu, kata Didik, kejanggalan semakin terasa. Ia sempat mempertanyakan langsung kepada SG mengapa pembayaran harus dikirim ke rekening orang lain.
“Lo kan sudah ketemu pemilik, kok harus transfer ke orang lain? Kalau emang gak kenal, kenapa tetap menyuruh transfer ke rekening yang diarahkan?” ujar Didik menirukan dialognya dengan SG
“Saya bentak dia. Saya curiga, bisa jadi SG juga bagian dari komplotan mereka. Karena tidak ada itikad baik dari saudara SG sama sekali,” tegas Didik.
Situasi memanas ketika Didik yang mulai jengkel membentak SG karena yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab atas transfer kedua yang tidak diakuinya.
Akhirnya saudara SG telp pak camat untuk menengahi masalah tersebut didampingi NDan Ramil di rumah bu VN selaku pemilik unit mobi tersebut, akhirnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam satu pernyataan tertulis bahwa saudara SG mau mengembalikan kerugian yang diderita saudara Didik
Namun sampai sekarang pihak saudara SG oknum ASN tersebut bukannya punya niat baik malah tidak ada itikad baik menghubungi ataupun membayar kerugian yang diderita saudara didik.
“Akhirnya kuasa hukum Didik bersama tim mendatangi kantor Kecamatan Tempat bekerja SG Untuk menanyakan Kesanggupan sesuai pernyatan tertulis yang sudah di saksikan camat Dan Ndan Ramil, bukanya mendapatkan ganti Rugi justru mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dengan keterangan bahwa waktu itu peryataan tersebut karena dalam keadaan ada tekanan.lawong disitu jelas jelas ada pak camat Sama Ndan Ramil kok mendapat tekanan,tekanan dari mana” ungkap kuasa hukum dengan heran
Merasa dirugikan dengan total transfer yang mencapai puluhan juta rupiah, Didik yang didampingi JOKO S WAKETUM LPKPK dan tim kuasa hukum SUGENG SH akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Mojokerto.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LPM/126/V/I/2026/SPKT/SATRESKRIM Polres Mojokerto/Polda Jatim, tanggal 6 mei i 2026. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486KUHP.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai oknum ASN yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terlibat dalam praktik penipuan jual beli mobil segitiga seperti ini,” tegas perwakilan tim kuasa hukum.
Redaksi : LPKPK NEWS
