Kabiro Pers PengawalKebijakan.id Didampingi Penasehat Hukum LP-K.P.K Kombes (P) Andarias.SH.,SE.,MM menyoroti Sejumlah Pekerjaan fisik di Desa Kinatang Kec. Bonehau Kab. Mamuju Prov. Sulawesi barat
Eliasib selaku Kabiro Pers pengawalkebijakan.id, didampingi oleh Penasehat Hukum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K), Kombes (P) Andsrias,SH.,SE.,MM
Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan tajam, kali ini di Desa Kinatang, Kec. Bonehau, menemukan indikasi ketidak transparanan pengelolaan anggaran desa.
Pada tanggal 2 Februari 2025, Kabiro Pers Pengawalkebijakan.id, menghubungi Kepala Desa Kinatang lewat Via whatshaap untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran pembangunan rabat beton dan Normalisasi sungai ditahun 2024. Namun, Kepala Desa kintang “Sukijo” menantang tidak mau Ketemu dengan Pers tanpa dengan ungkapan bahwa Pers/lembaga tidak ada rananya mau pantau kinerja Desa. karena Desa ada pendampingan khusus lewat Inspektorat
Warga desa kinatang yang Datang di kantor Sekertariat kami Di Mamuju yang enggan disebutkan namanya untuk memberi keterangan terkait keberadaan kepala desa mengklaim bahwa selama ini Pak kepala Desa selalu menghindari Media jika ada yang mau temui.
Saat kami meminta ke Kepala Desa kinatang untuk pertemuan lanjutan lewat Via Watshaap Justru memberikan jawaban Yang begitu tegas bahwa:
“Mintak maaf sdr inpektorat suda turun kemarin periksa fisik saya dan semua lolos Tidak ada kewenangan kita untuk periksa pekerjaan fisik desa Saudara, kecuali halnya ada laporan masyarakat baru bisa kita tindak lanjuti tauki sedikit aturan” Ungkapnya,.
Dari tanggapan kepala desa ini kami mencoba lagi untuk meminta keterangannya Bahwa: jika memang sudah ada Inspektorat turun, Kapan dan nama siapa. Ada tidak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yg di berikan oleh Inspektorat? Bukti kalau inspektorat sudah turun harus punya LHP yang diserahkan ke desa yang sudah diperiksa.. Pertanyaan ini tidak ada lagi balasannya meski sudah contreng Dua dan sudah terbaca.
Kembali lagi kami minta kejelasan Beberapa jam kemudian demikian:
“Kalau memang insptorat dari mamuju sudah periksa tolong di infokan Irban brapa yang periksa karena kami mau koordinasi dengan inspektorat terkait hasil pemeriksaannya…
Krna kmi ini Pakde menerima Dokumentasi dan informasi dari Masyarakat Kinatang. sehingga kmi tau kondisi wilayahnya
Pa desa..bahwa ada pekerjaan yang belum sempurna.. Terutama Normalisasi sungai”
Chat ini sudah tidak terkirim tinggal contreng Satu. Diduga Pak Desa kembali memblokir Nomor Watshaap kami untuk kesekian kalinya dengan nomor Yang Berbeda Hal ini membuat Kami kecewa.
Kombes (P) Andarias,SH.,SE.,MM Selaku Penasehat Hukum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, Menegaskan Kepala Desa harus memahami pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Sikap menghindar ini hanya memperkuat kecurigaan adanya masalah dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Kombes (P) Andarias,SH.,SE.,MM. Ia pun menekankan bahwa keterbukaan adalah hak masyarakat. “Jika Kepala Desa tidak kooperatif, bagaimana mungkin masyarakat bisa mempercayai pengelolaan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan mereka?” Ujarnya .
Kami mendesak Camat Bonehau serta Bupati Mamuju untuk segera mengambil tindakan tegas, baik melalui pembinaan maupun evaluasi kinerja Kepala Desa. Ketidaktransparanan, menurut mereka, dapat memicu keresahan warga dan mencederai kepercayaan publik.
Jika Pemerintah Desa Kinatang tetap tidak menunjukkan itikad baik, Kami Akan berkomitmen membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami tidak akan ragu untuk menggunakan langkah hukum demi memastikan akuntabilitas,” kata Kombes (P) Andarias Geram,.
Laporan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah desa lainnya agar menjaga transparansi dalam pengelolaan dana publik. Ketertutupan hanya akan mengundang kecurigaan dan menghambat pembangunan desa yang bersih dan bertanggung jawab….!
