Warga Mojokerto Lapor Polisi, Rumahnya Dirampas Oknum Debt Collector usai Hajatan Pernikahan
LPKPK NEWS, Mojokerto— Seorang warga Pulo Rejo, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, berinisial SP, melaporkan dugaan perampasan barang-barang berharga dari rumahnya ke Polres Kota Mojokerto. Peristiwa yang terjadi sekitar tanggal 30 Juli 2026 itu diduga dilakukan oleh sekelompok oknum yang mengaku sebagai tim penagih utang (debt collector).
Perampasan terjadi sekitar sepekan setelah SP menggelar acara pernikahan putrinya. Sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar lima orang mendatangi rumah korban dan mengambil sejumlah barang, antara lain empat unit speaker aktif, satu unit sepeda gunung (MTB), satu unit mesin cuci, kursi, dan beberapa barang lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Sugeng Riyanto SH, menjelaskan bahwa tindakan perampasan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya utang korban yang belum terbayar. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa korban telah menyanggupi untuk mengangsur utang tersebut.
“Tindakan merampas barang milik orang lain adalah murni tindakan pidana. Masalah utang piutang adalah ranah perdata,” tegas kuasa hukum korban.
Peristiwa ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis, terutama bagi anak gadis korban yang baru saja menikah.
“Anak korban mengalami syok dan trauma berat, merasa tertekan dengan kejadian tersebut,” tambah kuasa hukum.
Laporan ke Polres Kota Mojokerto
Didorong oleh pihak keluarga besar yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, SP pada tanggal 5 Agustus 2026 akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Mojokerto. Pelaporan dilakukan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, antara lain Sugeng Riyanto SH, Lukmaan Habib SH, serta Wakil Ketua Komnas LPKPK Joko Santoso, dan awak media.
Dalam laporan tersebut, korban menduga tindakan para oknum debt collector memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan perampasan aset secara bersama-sama, yang diduga melanggar Pasal 482 juncto Pasal 479 ayat (2) huruf d dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 482 KUHP baru mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dikenai pasal ini. Ancaman hukuman dapat diperberat jika memenuhi ketentuan dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4).
Wakil Ketua Komnas LPKPK, Joko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap tindakan ini bisa diusut tuntas dan ditindak secara hukum sebagaimana mestinya, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Hukum di Indonesia tidak boleh diremehkan oleh siapa pun, apalagi oleh orang yang merasa memiliki kuasa atau uang,” ujar Joko.
Kekhawatiran Adanya Praktik Rentenir
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kasus ini mungkin terkait dengan praktik rentenir yang terselubung.
“Kami khawatir kejadian ini ada hubungannya dengan usaha rentenir yang terselubung. Kita harus sama-sama menjalankan perintah presiden untuk membasmi rentenir agar masyarakat tidak terbelenggu oleh oknum yang menghancurkan bangsa,” ungkapnya.
Polisi Diminta Bertindak Transparan
Pihak keluarga dan pendamping korban meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara benar dan transparan. Mereka juga berharap agar aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani perkara ini.
“Kami dari LPKPK dan awak media akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas. Semua yang terlibat dalam kasus ini bisa ditindak secara hukum,” tegas Joko.
