DIDUGA SOLAR SUBSIDI DIPAKAI ALAT BERAT, LP.K-P-K MINTA APH JANGAN DIAM: KLARIFIKASI MALAH BERUJUNG DUGAAN ANCAMAN
LPKPK NEWS
Mengungkap Fakta Dibalik Data
Pasangkayu, 24 September 2026 — Dugaan penggunaan Solar bersubsidi untuk operasional alat berat di wilayah kerja PT Letawa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kini diminta LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
BERAWAL DARI KETERANGAN OPERATOR
Penelusuran LP.K-P-K bermula dari keterangan seorang operator alat berat di lokasi kerja. Operator tersebut menyebut alat berat yang dioperasikan berada pada wilayah kerja PT Letawa dan terdiri dari empat unit, yakni dua PC 200 dan dua PC 75.
Menurut keterangannya, dua PC 200 disebut menggunakan Solar yang diduga bersubsidi sekitar dua drum per hari, sedangkan dua PC 75 disebut menggunakan sekitar satu hingga dua jerigen per hari.dalam satu yunit.
Ini merupakan keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum. Karena itu, LP.K-P-K meminta APH memeriksa kebenarannya melalui data pembelian, asal BBM, volume, kendaraan pengangkut, pemasok, pengguna, dan pihak yang bertanggung jawab.
SIAPA IR?
Dalam penelusuran tersebut, nama/inisial “IR” muncul sebagai pihak yang menurut informasi awal berperan sebagai kontraktor pada kegiatan perusahaan di wilayah Pasangkayu yang disebut berada dalam lingkup usaha Astra Agro Lestari Tbk.
Keterkaitan IR dengan kegiatan di wilayah kerja PT Letawa, termasuk kapasitasnya sebagai kontraktor, pengguna alat, penyedia alat maupun pihak yang bertanggung jawab atas BBM, masih harus dikonfirmasi kepada IR dan pihak perusahaan.
LP.K-P-K tidak menyatakan IR sebagai pelaku tindak pidana. Justru status, peran, dan tanggung jawabnya harus diperjelas melalui pemeriksaan resmi.
TEMUAN LAPANGAN
Setelah memperoleh keterangan operator, LP.K-P-K melakukan penelusuran. Tim menyebut melihat kendaraan jenis Fuso yang diduga menurunkan Solar, dua drum, sejumlah jerigen, serta alat berat di lokasi yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut.
Keberadaan benda dan aktivitas tersebut merupakan temuan lapangan LP.K-P-K.
Namun apakah Solar tersebut benar bersubsidi, siapa pemiliknya, dari mana diperoleh, siapa yang membeli, siapa yang mengangkut dan untuk siapa digunakan, merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pemeriksaan resmi.
KLARIFIKASI MALAH BERUJUNG DUGAAN INTIMIDASI
LP.K-P-K kemudian menerbitkan Surat Nomor 065/LP.K-P-K/KOMDA-SB/IX/2026 untuk meminta klarifikasi.
Namun pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.36 WITA, menurut keterangan LP.K-P-K, seseorang yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut datang ke kediaman pihak LP.K-P-K dalam kondisi emosi.
Terjadi perdebatan, makian dan bentakan. LP.K-P-K juga menyebut adanya dugaan ucapan bernada ancaman:
“BERANIKO MATI?”
serta:
“Terlalu jagoko sembarang pergi mu urusi.”
Menurut LP.K-P-K, kejadian tersebut disaksikan sejumlah warga dan pihak yang datang juga diduga memukul lantai saat situasi semakin memanas.
LP.K-P-K menyatakan sebelumnya telah berusaha meredam situasi dengan mengajak pihak tersebut masuk ke rumah untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
DUA PERSOALAN, DUA-DUANYA DIMINTA DIPERIKSA
LP.K-P-K meminta APH tidak berhenti pada isu dugaan BBM, tetapi memeriksa seluruh rantainya:
asal BBM → pembelian → pengangkutan → penyimpanan → pengguna → alat berat → pihak yang bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, dugaan ancaman terhadap pihak yang menjalankan kontrol sosial juga diminta diperiksa berdasarkan saksi, rekaman, dokumentasi dan bukti lain yang tersedia.
Secara hukum, dugaan ancaman atau pemaksaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, termasuk Pasal 448 UU 1/2023 sesuai unsur perbuatannya.
LP.K-P-K: APH JANGAN HANYA MENUNGGU, PERIKSA FAKTANYA
LP.K-P-K menegaskan bahwa lembaga tidak menjatuhkan vonis kepada siapa pun.
Tetapi ketika sudah terdapat keterangan operator, temuan lapangan, dokumentasi, identitas pihak yang perlu diklarifikasi, serta dugaan ancaman yang disebut disaksikan warga, menurut LP.K-P-K seluruhnya layak diuji melalui mekanisme hukum.
Jika Solar tersebut legal — buktikan.
Jika nonsubsidi — tunjukkan dokumennya.
Jika keterangan operator tidak benar — bantah dengan data.
Jika terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi — proses sesuai hukum.
Jika benar terjadi ancaman — periksa pula dugaan tersebut.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT YANG BERTANYA JUSTRU DIBUNGKAM
LP.K-P-K meminta APH tidak hanya diam menunggu persoalan membesar. Lembaga menyatakan akan menyerahkan informasi, dokumentasi, keterangan sumber dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum agar dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Kami tidak meminta APH menghukum seseorang tanpa bukti.
Kami meminta APH memeriksa karena ada informasi dan temuan yang harus diuji.
Sebab hukum tidak boleh bekerja karena tekanan.
Hukum harus bekerja karena bukti.
Rilis: PengawalKebijakan.id
Mengungkap Fakta Dibalik Data
