LPKPK NEWS SULBAR, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait Proyek pembangunan Jembatan di Desa Bengaulu, Kecamatan Dapuran, Kabupaten Pasangkayu. Proyek tersebut diduga menggunakan material galian C yang tidak mengantongi izin.
Ketua Komda LP-KPK, Iskandar Atjo, mengatakan bahwa laporan ini terkait dengan Proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Pasangkayu tahun 2024. Kontraktor pelaksana CV. Cakra Mas diduga mengunakan material galian C yang tidak mengantongi izin.
“Proyek ini mengambil material galian C secara gratis tanpa memiliki izin yang diambil dari lokasi proyek. Padahal di daerah lokasi proyek itu tidak ada izin galian C,” tuturnya usai dari kantor Kejati Sulbar, Selasa (11/2/25).
Mengenai izin galian C yang digunakan, ia mengaku sudah melakukan upaya konfirmasi ke Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Sulbar, namun pihak dinas mengatakan bahwa tidak ada izin galian C di area proyek tersebut.
“Laporan kami sementara berproses pulbaket dan sudah di desposisi oleh pak Kejati kepada pasi Intel untuk di tindak lanjuti (PL),” tuturnya. Ia juga komitmen akan mengawal kasus ini dan berharap agar Kejati Sulbar profesional dalam menangani kasus tersebut.
LSM Merdeka Manakarra, Andika Putra, mendesak Kejati Sulbar agar segera memanggil pihak terkait dalam hal ini KPA, PPK, dan kontraktor Pelaksana Lapangan CV. Cakra Mas. Dalam hal ini bertujuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan maka wajib di hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” pungkasnya.
Berbeda, terkait laporan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Absen, membenarkan bahwa laporan ini sudah di terima dan ditindak lanjuti oleh tim.
“Sudah ditindak lanjuti dan tim sudah turun melakukan pulbaket ke lokasi untuk mencari fakta terkait laporan tersebut apakah benar apa yang di laporkan sesuai bukti-bukti yang di lampirkan,” tutupnya.
Proyek pembangunan Jembatan di Desa Bengaulu, Kecamatan Dapuran, Kabupaten Pasangkayu, diduga menggunakan material galian C yang tidak mengantongi izin. Proyek tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 sebesar Rp. 14.792.457.000, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu.
Laporan ini telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat. Mereka meminta agar Kejati Sulbar segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak yang terlibat.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari Kejati Sulbar terkait laporan ini. Namun, kasus ini telah menimbulkan perhatian besar dari masyarakat dan pengamat, dan diharapkan akan segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
