LPKPK NEWS SULBAR, Papan informasi kegiatan melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).Untuk Ruas jalan Malabo Tabone Polewali Nama paket Preservasi jalan Malabo Tabone Polewali. Oleh satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sulawesi Barat. Dengan panjang jalan 71.673m Tahun anggaran 2022 – 2024.
Papan informasi ini diduga tidak transparan, berdiri tegak tanpa nomor kontrak dan informasi penting yang lain di perempatan Pekkabata, sekitar lampu merah Polewali, tepatnya di jalan menuju Kabupaten Mamasa.
PJ Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMDA-LPKPK) ISKANDAR ATJO ,Sulawesi Barat. Menyoroti adanya Papan informasi tersebut, menurutnya papan informasi itu bertujuan untuk memberikan informasi publik secara utuh, agar jelas transparans.
Bahwa proyek yang dibiayai APBN APBD maka wajib harus ada papan proyeknya, dan dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD ialah sebagai berikut:
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dan UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel.
Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan
Nomor kontrak wajib ada juga Pejabat pembuat komitmen (PPK) dll agar bisa di pantau langsung secara online dan dikoordinasikan langsung.
Pejabat Pembuat Kitmen (PPK) yang dengan susah paya kami cari nomor kontaknya hanya janji Minggu depan, tetapi ketika kami temui beliau tidak ada di tempat, setelah dua Minggu dihubungi kembali namun tidak respon.
Direktur jenderal kementrian PU, bersama aparat penegak hukum (APH) Sulawesi Barat, diharap dapat meninjau langsung ke lokasi agar jangan ada main mata dalam kegiatan ini dan jika ada, dapat segerah terungkap.
Warga yang berdomensili di sekitar pekerjaan yang enggan ditulis namanya berkomentar bahwa, mulai dari material yang di gunakan sampai kualitas jalan ini patut di pertanyakan karena diduga dikerja dengan asal asalan, bahkan sampai saat ini saja Masi dalam tahap pekerjaan sudah ada mulai retak jelasnya.
Sementara Herianto pengawas perusahaan yang ditemui 17 Januari 2025 di lokasi tidak berkomentar banyak katanya, untuk hal tersebut. Menurutnya anggaran yang digunakan Rp. 141 miliar dan PT. Alvindo, bukan Lakera yang kerja, dan ada beberapa kelompok kerja ungkapnya. Jika ingin yang jelas seperti mau melihat gambar, silahkan bertanya ke kantor balai.
Pengawas dari balai yang di temui di kantor 5 Februari 2025, menjelaskan, hanya ada 33 km Pengaspalan yang dikerjakan PT. Alvindo atau Lakera itu sama saja dan pekerjaan ini punya masa pemeliharaan satu tahun, menurutnya, kami hanya bisa menyampaikan agar mereka bekerja sesuai ketentuan yang berlaku sebab jika mereka tidak melakukan dengan benar, mereka sendiri yang akan mengerjakan ulang.
PJ KOMDA LPKPK ISKANDAR ADJO Merasa tidak puas, menurutnya pekerjaan ini semestinya dikerjakan berdasarkan bestek, struktur material ketebalan kepadatan lebar dan panjang yang telah di tentukan, harus diikuti bukan hanya mempertahankan usia jalan Nasional hanya berdasarkan durasi masa waktu pekeejaan dan pemeliharaan proyek saja. Hal ini tidak bisa dibiarkan, ini harus dilaporkan. Pungkasnya. (HW.Pawan)
