LPKPK NEWS: Jakarta Advokat Razman Arif Nasution melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut. Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan. Razman pun emosi dan menyatakan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
Razman juga menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian. Salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung. Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Setelah kejadian tersebut, Razman dan Firdaus mengadukan majelis hakim PN Jakarta Utara ke kantor Komisi Yudisial (KY). Mereka mengadukan ketua majelis hakim Sofia Tambunan dan dua anggotanya. Razman mengaku diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto selaku utusan khusus KY.
Razman berkata bahwa KY sudah mengetahui kejadian sidang tanggal 6 Februari 2025. “Mereka sudah membuka data-data, mereka sudah melakukan searching terhadap YouTube, TV, Google, online, dan lain-lain. Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk,” ucap Razman.
Dalam kesempatan ini, Razman hanya melengkapi laporannya dengan semua dokumen termasuk video-video. Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki kode etik profesi. Razman juga berharap bahwa KY akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat terhadap majelis hakim yang dianggap telah melanggar etika profesi.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh majelis hakim adalah tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik profesi. “Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” ucap Firdaus.
Kasus ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengacara. Banyak yang menyatakan bahwa tindakan Razman dan Firdaus adalah tidak tepat, tetapi juga banyak yang menyatakan bahwa majelis hakim telah melanggar etika profesi.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi dari KY terkait pengaduan Razman dan Firdaus. Namun, kasus ini telah menimbulkan perhatian besar dari masyarakat dan pengacara, dan diharapkan akan segera diselesaikan dengan adil dan transparan.( Kompas)
