LPKPK NEWS Dan Penasehat Hukum LP-K.P.K Kombes (P) Andarias.SH.,SE.,MM menyoroti kinerja desa yang melakukan pemecatan para perangkat desa di Desa Tamemongga Kec. Tommo Kab. Mamuju Prv. Sulawesi Barat
Dari hasil investigasi dilapangan, Eliasib selaku Kabiro Pers pengawalkebijakan.id, dan selaku ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Kab. Mamuju, didampingi oleh Penasehat Hukum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K), Kombes (P) Andsrias,SH.,SE.,MM mengatakan Bahwa Kepala Desa Tamemongga “Muh. Nur” mengambil kebijakan sendiri Memberhentikan Perangkat Desa tampa melalui Prosedur yg ada. Dimana Perangkat desa yang diberhentikan: Kepala Dusun, Bidan Desa dan sebagian dari Staf desa. dan semua siap memberikan keterangan terkait pemecatan tersebut. Dari hasil Wawancara kami ke Salah satu Perangkat dusun yang diberhentikan terungkap bahwa kami tidak mengetahui apa penyebabnya dan apa kesalahan kami. Tiba-tiba kami diberhentikan di tahun 2024. dan kaur dipindahkan ke Kepala dusun menggantikan posisi kami lalu keluarganya di angkat jadi Kaur.
“kalau pengangkatan kaur itu sifatnya final. Yang sifatnya sementara iru yang menggantikan para kepala dusun. Karena di THN 2025 itu ada perubahan sebagian staf di kembalikan ke posisinya. Hanya 2 kaur itu yang tetap jadi kepala dusun”
“Disatu siai kami tdk pernah menandatangani Suarat pemberhentian itu. Kami minta saja ke Ke Ketua BPD untuk kami Foto, ketua BPD tidak mau memperlihatkan kekami. Dia mengatakan jika ada keberatan silahkan komunikasi ke Kepala Desa. Disaat Rapat juga Kepala desa tidak hadir. Hanya mengutus BPD membacakan surat Pemberhentian. Tidak ada informasi juga kalau itu pemberhentian sementara. Yang ada hanya pengangkatan Kaur Sementara. Disatu sisi, Itu semua Tdk pernah disampaikan ke Kecamatan terkait pemberhentian itu.
saat kami klarifikasi ke Kepala Desa lewat Via Watshap Pak Desa mengungkapan dengan Tegas bahwa:
“Akan ada Mediasi nti jdi jgn terlalu umbar2 dan perlu hati2 jga sedikit muat barita Krn klu hax persoalan gini2 sja Tdk mslh buat sy jdi tggu akan ada Mediasi sy lakukan ini tdk akan menjerat diri sy, Krn pasti ada Alasan sy, sdr,… Makax sy sygkan sdh puluhan lembaga masuk di Desaku seberat apa pun persoalan di dapatkan,, pasti ketemu sy dan bicara baik2 bukan langsung sebarkan berita, yg Tdk bertanggungjawab,”
“Ini Hartono ini, nti sy jelaskan, apa motif sy berhentikan sementara kemarin …jdi sy berhentikan semua aparatku sipatx sementara,..jdi bedakan di pecat dan berhentikan sementara,.jdi di sini kekeliruanta muat berita,…yg lain sy berhentikan aparat desa ini sy mutasi ke aparat dusun, Tdk ada pelanggaran sama sekali jdi sbr, Iya…Krn aparat Desa dan Aparat Dusun sama2 aparat jdi Tdk ada mslh klu di pinda jabatan. Pertaxkan baik2 dlu ini,….”
Eliasib selaku Kabiro Pers Pengawalkebijakan.id Juga selaku Ketua LP-K.P.K Kab. Mamuju Bersama Penasehat Hukum Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan(LP-K.P.K)Kombes (P) Andarias,SH.,SE.,MM Akan menindak lanjuti pokok permasalahan ini Ke “OMBUDSMAN” Kabupaten Mamuju.
Dalam memberhentikan perangkat desa harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. “Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi.
dalam pengaduan Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Persyaratannya:
-Surat pernyataan keberatan ditandatangani oleh masyarakat
-Bukti-bukti pelanggaran (foto atau dokumentasi)
-Surat keberatan yang sudah direkomendasi Camat , oleh Camat ditujukan ke Dinas PMD untuk di proses
-Selanjutnya Dinas PMD mendisposisi kepada Kabid Pemdes untuk mengundang Camat Ketua BPD, Kepala Desa dan saksi-saksi untuk mendengarkan dan mengklarifikasi
-Selanjutnya kabid Pemdes melaporkan hasil pertemuan dengan Aparat Desa dan masyarakat kepada Kadis PMD untuk mendapatkan kebijakan dari Kadis
Jawaban akhir dari Dinas PMD tentang Pengaduan Masyarakat
-Waktu Penyelesaian
Pengaduan tentang keberatan kepala desa diproses dalam 14 hari
Kepala Desa dapat memberhentikan Kepala Dusun (KADUS) sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal ini Kepala Desa harus melakukan proses pemilihan untuk mengisi jabatan tersebut.
KADUS merupakan bagian dari perangkat desa yang berada di bawah Kepala Desa. Kepala Desa harus berkonsultasi dengan Camat sebelum memberhentikan perangkat desa.
Perangkat desa yang diberhentikan sementara karena dituduh terlibat tindak pidana, tugasnya akan dijalankan oleh Kepala Desa atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Sumber: Eliasib
Redaksi: Komnas
