LPKPK NEWS. JAKARTA Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) telah memerintahkan Tim Khusus (Timsus) untuk segera melayangkan laporan kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Alih Fungsi Kawasan Hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Riau sekitarnya ke Polda dan Mabes Polri.
Perintah ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) LP-KPK Andi Abdul Rahman Onge melalui Sekjen LP-KPK Freddy RJ. Tulangow kepada Ketua Timsus LP-KPK Sugi Ahmad Sodikin. Perintah ini juga ditujukan kepada Anggota Timsus wilayah Sumatra Panigoran Dasopang selaku pelaksana.
Menurut Dasopang, Timsus akan segera melakukan tindakan sesuai arahan Komnas, menyiapkan serta mengikuti prosedur pelaporan kasus per kasus. Dasopang juga menyampaikan bahwa LP-KPK menyambut baik penertiban kawasan hutan di wilayah Sumatra khususnya di provinsi Riau yang saat ini cukup memprihatinkan.
Ancaman bencana alam seperti banjir bandang akibat hilangnya pertahanan air dan perlindungan flora dan fauna di wilayah Bukit dan rawa-rawa juga menjadi perhatian LP-KPK. Oleh karena itu, LP-KPK akan terus melakukan pengawasan dan pelaporan untuk memastikan bahwa penertiban kawasan hutan di Riau dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Dalam melakukan tindakan ini, LP-KPK juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Polda dan Mabes Polri, untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.
Dengan demikian, LP-KPK berharap bahwa penertiban kawasan hutan di Riau dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana alam.
