Oplus_131072
LPKPK NEWS Jakarta, Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers resmi tidak dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan oleh Agus dalam keterangannya pada tanggal 8 Februari 2024, seperti dikutip dari (link unavailable)
Menurut Agus, selama berita yang disajikan merupakan fakta dan bukan fitnah, wartawan tidak boleh diproses secara hukum. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” kata Agus ¹.
Agus juga menjelaskan bahwa kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui Dewan Pers. “Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dengan Dewan Pers. Kesepakatan yang diperbarui itu wajib dipatuhi oleh kepolisian,” kata Agus ¹.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Pol Dedi Prasetyo, juga menjelaskan bahwa media sosial dan media massa siber adalah dua produk berbeda. “Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun diklarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun dimintai klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” kata Dedi ¹.
Dedi juga menambahkan bahwa produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi, dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. “Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada di media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dedi ¹.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri juga menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi pintu terakhir dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan. “Kalau masih memungkinkan, penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak. Kalau sudah mentok, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjut atau tidak,” kata Agus ¹.
Dengan demikian, Wakapolri berharap bahwa produk jurnalistik dapat terus berkembang dan memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Kami berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoaks apalagi di tahun politik seperti ini,” kata Dedi ¹.
Referensi:
¹ (link unavailable) (2024). Wakapolri: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE. Diakses pada tanggal 2 Februari 2025.
