oppo_2
Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, telah menorehkan prestasi gemilang dengan sukses melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap pertama. Program yang dimulai pada Oktober 2024 ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. Pada Selasa, 9 Februari 2025, sertifikat tanah gratis hasil program PTSL tersebut resmi diserahkan kepada warga Desa Pojokrejo dalam acara simbolis yang digelar di balai desa.
-

Desa Pojokrejo Sukses Jalankan Program PTSL Tahap 1, Sertifikat Tanah Gratis Diserahkan pada 9 Februari 2025
Kantor Pertanahan Kota Jombang, selaku pelaksana program, turun langsung ke Desa Pojokrejo untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat. Acara yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB tersebut mengalami keterlambatan hingga pukul 10.39 WIB karena kendala teknis dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski demikian, penyerahan sertifikat berlangsung lancar dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Babinkamtibmas, Babinsa, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kepala Desa Pojokrejo, Bapak Haji Nursan

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pojokrejo, Bapak Haji Nursan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya program PTSL dengan baik dan tertib. “Kami dari pihak panitia dan staf desa sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak, terutama warga yang telah berpartisipasi aktif dalam program ini. Bagi warga yang belum mengajukan haknya, kami mengimbau untuk segera mengajukan program PTSL. Pihak desa siap membantu agar semua warga bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Bapak Haji Nursan.

Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Melalui program ini, seluruh bidang tanah dipetakan dan didaftarkan secara sistematis dan lengkap. Tujuannya adalah untuk mengurangi sengketa tanah dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Warga Desa Pojokrejo yang menerima sertifikat tanah mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan mereka. “Alhamdulillah, akhirnya kami memiliki sertifikat tanah. Ini sangat membantu kami, terutama dalam urusan administrasi dan pengembangan usaha ke depan,” kata salah satu warga yang menerima sertifikat.

Dengan adanya sertifikat tanah, warga merasa lebih aman dan memiliki hak yang jelas atas tanah mereka. Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa tanah di masa depan. Selain itu, kepemilikan sertifikat tanah juga memudahkan warga dalam mengakses berbagai program pemerintah, seperti bantuan pertanian, kredit usaha, dan pembangunan infrastruktur.
Meski program PTSL tahap pertama berjalan sukses, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah sosialisasi yang lebih intensif kepada warga yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah. Selain itu, proses pendaftaran dan verifikasi data juga memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah desa, Kantor Pertanahan, dan masyarakat.
Kepala Desa Pojokrejo berharap agar program PTSL dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sehingga semua warga desa bisa memiliki sertifikat tanah. “Kami berkomitmen untuk mendukung program pemerintah ini. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPN dan instansi terkait agar program ini bisa berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah di Desa Pojokrejo menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan. Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan nilai aset tanah.
Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi.
Suksesnya pelaksanaan program PTSL tahap pertama di Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, patut diapresiasi. Program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada warga, tetapi juga menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam melaksanakan program pemerintah dengan baik.
Diharapkan, ke depan, program PTSL dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semua warga Indonesia memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan terhindar dari berbagai masalah pertanahan yang selama ini kerap terjadi.
Penyerahan sertifikat tanah pada 9 Februari 2025 menjadi momen bersejarah bagi Desa Pojokrejo. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk turut serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.
