LPKPK NEWS – PT KMP salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Pengaspalan yang beroperasi sejak 25 oktober 2024 di Kecamatan Lakahang, Kabupaten Mamasa 12 Maret 2025

Awalnya dianggkat di media LPKPK NEWS soal dugaan tidak profesionalnya pihak ketiga atau kontraktor pelaksana proyek, yang diduga lamban dalam merealisasikan pekerjaan sesuai dalam SPK tertanggal 25 Oktober 2024.
Pekerjaan harusnya rampung di penghujung tahun 2024, namun hingga kini proyek tersebut masih berlangsung pengerjaanya
Kini Perusahaan tersebut dihebohkan lagi Terkait dengan Dugaan menzolimi sebagian sebagian besar karyawannya tidak membrerikan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan dari para operator dari sekitar kurang lebih 100 orang, hanya Mandor dan Konsultan yang diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ungkap beberapa Sopir dan Operator PT KMP Kab. Mamuju Dari hasil Wawancara kami Ke Operator Dan Sopir Pengakuan Dari mereka belum Memiliki BPJS Ketenaga kerjaan Sejak masa kerja mereka. Operator tersebut menyebutkan bahwa hampir 100 orng termasuk Kami. diantaranya:
1. “Rf” Operator vibro 11 tahun
2. “Rd” operator Viniser 13 tahun
3. “Gd” Opeetaor TR 8 Tahun
4. “AR” Sopir 4 thun
saat Kami mengunjungi kantor PT. KMP,
Kunjungan itu tidak lain, guna mempertanyakan terkait Informasi yang kami dapatkan di Bieskem PT. KMP dijalan poros mamasa dimana beberapa pekerja menuntut Hak nya untuk diberikan apa yang seharusnya mereka dapatkan sama dengan Mandor dan pengawas lainnya. Satu hal yang tidak mssuk akal dari jawaban yang diberikan oleh Direktur PT. KMP dalam hal ini ijin Kami sebutkan Namanya Bapak “ALIMIN” dan Kepala Alat di PT. KMP Muh. Dahsyat saat kami konfirmasi di kantor PT. KMP Dijalan Tuna di kota Mamuju bahwa “Semua anggota pekerja kami sudah kami terbitkan BPJS KETENAGAKERJAAN namun Kami tidak beriman kemereka karena Terkadang mereka kerja tidak cukup setahun mereka keluar lagi. Sementara Ada beberapa pekerja yang sdh bertahun tahun bekerja tidak pernah melihat Bagaimana bentuk Bpjs ketenagakerjaan itu.
Disatu sisi Kombes (Purn) Andarias,SE.,SH.,MM Selaku penasehat Hukum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Kab. Mamuju, sangat mengherankan sekelas PT. KMP yang Tega menahan BPJS Ketenagakerjaan Kariawannya yang sudah bekerja bertahun-tahun lamanya. Padahal kata Andarias, PT. KMP ini sudah bertahun-tahun beroperasi dibidang Pengaspalan. Baik jalan Nasional, Propensi Kabupaten tapi belum mampu memberikan jaminan keselamatan secara utuh kepada pekerjanya.
“Wajib Pekerja mendapatkan BPJS ketenaga kerjaan karena kerja di Bagian pengaspalan dan Talut itu sangat riskan terhadap keselamatan fisik maupun jiwa pekerja di sana,” kata Andarias.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam UU BPJS pasal 19 tersurat secara jelas pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjannya dan menyetorkan ke BPJS.
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya ke BPJS. Pelanggaran terhadap pasal ini bisa di ancam pidana penjara delapan tahun atau denda Rp. 1 miliar.
“Jadi ada unsur pidananya di situ, ini masalah hak pekerja dan masalah kemanusiaan BPJS jangan juga berdiam diri,” pintanya.
Olehnya itu, Ia memberikan Tanggung jawab penuh ke Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-K.P.K) Kab. Mamuju segera melaporkan secara resmi ke APH untuk disegera diproses sesuai undang-undang yang berlaku, Hal ini dilakukan, demi memastikan tanggunng jawab PT KPM terhadap karyawannya.
Selain itu, dia meyakini sebagai perusahaan besar, PT KMP seharusnya sudah cukup mapan dan kuat untuk memberikan jaminan bagi pekerja.
Seperti yang dituangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Desakan ini sebagai wujud kepedulian LP-K.P.K untuk selalu menebarkan Energy Of Harmony di tengah tengah kesulitan pemuda secara khusus dan masyarakat Sulawesi barat secara umum,” cetusnya.
Pasca ini, tambah Ketua LP-KPK, ELIASIB secara kelembagaan akan bertandang ke Kajati memberikan laporan tersebut.
Lalu setelahnya, Akan dilanjutkan oleh Kombes (Purn)Andarias,SE.,SH.,MM ke Ombusdman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) guna melaporkan terkait pelayanan publik
“Termaksud Dinas Ketenagakerjaan Sulbar, harus peka terhadap nasib pekerja kita di PT KMP.” tandasnya
Selain itu Jurnalis masih berusaha mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait berita ini.***
Rilis : Eliadib.
