LPKPK NEWS Manado, Sulawesi Utara – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang mewajibkan media yang ingin bekerja sama dengan pemerintah daerah harus terverifikasi oleh Dewan Pers menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie. Mandagie menilai kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik ini mencuat di tengah upaya Pemprov Sulut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan kerja sama dengan media.
### Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan verifikasi media oleh Dewan Pers ini diumumkan oleh Pemprov Sulut sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah memenuhi standar profesionalisme dan kredibilitas. Menurut Pemprov Sulut, langkah ini diambil untuk menghindari praktik-praktik yang tidak transparan dalam penyaluran anggaran daerah ke media, seperti dugaan mark-up atau kerja sama dengan media abal-abal yang tidak memiliki legalitas jelas.
Namun, kebijakan ini justru dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers dan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur administrasi pemerintahan. Heintje Mandagie, sebagai salah satu tokoh yang vokal menyuarakan kritik, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak media yang dijamin oleh undang-undang.
### Kritik dari SPRI: Tugas Dewan Pers Bukan untuk Verifikasi
Dalam penjelasannya, Mandagie menegaskan bahwa tugas dan fungsi Dewan Pers sebenarnya hanya terbatas pada pendataan perusahaan pers, bukan untuk melakukan verifikasi. “Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas mendata perusahaan pers, bukan lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Dewan Pers tidak memiliki mandat untuk menjadi alat verifikasi dalam administrasi pemerintahan.
Mandagie juga mengingatkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers, bukan bagian dari struktur pemerintahan. Oleh karena itu, menggunakan Dewan Pers sebagai alat verifikasi untuk kepentingan administrasi pemerintahan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. “Ini adalah bentuk malaadministrasi karena melibatkan lembaga independen dalam proses birokrasi pemerintahan,” tegasnya.
### Potensi Pelanggaran UU Administrasi Pemerintahan
Lebih lanjut, Mandagie menjelaskan bahwa kebijakan Pemprov Sulut ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai malaadministrasi karena mencampuradukkan kewenangan lembaga independen dengan kepentingan birokrasi pemerintahan. “Ini jelas melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik dan transparan,” ujarnya.
Mandagie juga memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan diskriminasi terhadap media-media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers, padahal mereka mungkin telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers yang sah. “Ini bisa menjadi preseden buruk di mana pemerintah daerah menggunakan lembaga independen sebagai alat untuk membatasi kerja sama dengan media tertentu,” tambahnya.
### Dorongan untuk Melaporkan ke Ombudsman dan Kejaksaan
Menyikapi hal ini, Mandagie mendorong pemilik media berbadan hukum yang merasa dirugikan atau didiskriminasi oleh kebijakan ini untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman Republik Indonesia. “Media yang merasa dirugikan harus berani melaporkan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak adil,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemprov Sulut mempertimbangkan untuk melibatkan perusahaan pihak ketiga yang profesional dalam proses verifikasi media. “Dengan melibatkan pihak ketiga yang independen dan profesional, pemerintah tidak akan dituduh diskriminatif atau melakukan intervensi terhadap kemerdekaan pers,” jelas Mandagie.
### Tanggapan dari Pemprov Sulut
Sementara itu, Pemprov Sulut melalui pernyataan resmi menyatakan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan untuk kerja sama dengan media benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Kami ingin memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah adalah media yang kredibel dan profesional,” ujar perwakilan Pemprov Sulut.
Pemprov Sulut juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers, melainkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. “Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab,” tambahnya.
### Reaksi dari Dewan Pers
Dewan Pers sendiri, sebagai lembaga yang menjadi pusat kontroversi, belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan ini. Namun, beberapa anggota Dewan Pers secara informal menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atas nama pemerintah. “Tugas kami adalah mendata perusahaan pers, bukan menjadi alat verifikasi untuk kepentingan birokrasi,” ujar salah satu anggota Dewan Pers yang enggan disebutkan namanya.
### Dampak terhadap Media Lokal
Kebijakan ini juga menuai reaksi dari media-media lokal di Sulawesi Utara. Beberapa media mengeluhkan bahwa proses verifikasi oleh Dewan Pers memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga menghambat kerja sama mereka dengan pemerintah daerah. “Ini menjadi beban tambahan bagi kami, padahal kami sudah memenuhi semua persyaratan sebagai perusahaan pers yang sah,” ujar pemilik salah satu media lokal di Manado.
Di sisi lain, ada juga media yang mendukung kebijakan ini dengan alasan bahwa hal ini dapat membersihkan praktik-praktik tidak sehat dalam kerja sama antara media dan pemerintah. “Ini bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan profesional,” ujar salah satu pemilik media yang mendukung kebijakan tersebut.
### Analisis Hukum dan Kebijakan
Dari sudut pandang hukum, kebijakan Pemprov Sulut ini memang menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertama, apakah Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi atas nama pemerintah? Kedua, apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh UU Pers?
Beberapa ahli hukum tata negara menyatakan bahwa kebijakan ini memang berpotensi melanggar UU Pers dan UU Administrasi Pemerintahan. “Dewan Pers adalah lembaga independen, bukan alat birokrasi. Menggunakan Dewan Pers untuk verifikasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar seorang ahli hukum tata negara yang tidak ingin disebutkan namanya.
### Kesimpulan
Kebijakan Pemprov Sulut yang mewajibkan media terverifikasi oleh Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah memang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Namun, di sisi lain, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UU Pers dan UU Administrasi Pemerintahan, serta berpotensi melanggar kemerdekaan pers.
Heintje Mandagie, sebagai salah satu tokoh yang vokal mengkritik kebijakan ini, mendorong media yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini ke Ombudsman dan Kejaksaan. Sementara itu, Pemprov Sulut tetap bersikukuh bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah yang bertanggung jawab.
Di tengah kontroversi ini, yang jelas adalah bahwa kebijakan ini memerlukan kajian lebih mendalam untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kemerdekaan pers dan hak-hak media.
