LPKPK NEWS, Kasus dugaan kriminalisasi Petani dalam konflik agraria di sektor perkebunan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat kembali terjadi.
Pada Hari minggu Pagi tanggal 1 Juni 2025 Sekitar pukul 10.00 Wita) saudara Zaenal A Tonon (33) Dijemput oleh Beberapa anggota Polres di Pondok yang terletak di Block 22 Bravo dengan membawa surat Pemanggilan sebagi Saksi pencurian buah sawit dimana Terlapor dan Pelapor tdk diketahui Siapa Mereka sebenarnya. Malam itu jga Zaenal A Tonon sdh Ditahan dipolres Pasangkayu. Keesokan harinya tgl 02 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 wita Hadirlah bebrapa saksi yang dipanggil oleh Polres untuk.dimintai keterangan terkait dugaan kasus pencurian buah Sawit. Para saksi yang hadir Yaitu Saudara Ispana (40), Awi (25), Illang(30) Firman Saputra (16) Pangirang (65) Bolong (25)
Salah satu dari saksi yang diatas telah menyampaikan hasil BAP saat dimintai keterangan diruang Penyidik Polres pasangkayu Pada hari senin Tgl 02 Juni 2025 Pukul 10.00 Wita Yaitu Saudara Pangirang (65) ke Media Pengawal kebijakan.id., Eliasib, Rabu 11 Juni 2025 merangkan bahwa:
Penyidik; Apa Bapak tau sampai bapak dipanggil kesini?
Saksi;Terdiam tak menjawab
Penyidik; Ah.. Pasti Bapak taulah apa tujuannya dipanggil.
Saksi: Kalau bapak bilang demikian itulah yg Benar.
Penyidik; Bapak ikut menahan Buah?
Saksi; Saya tidak pernah melakukan penahanan Buah. Saya hadir karena dipanggil Saudara Illang menyampaikan Ada orang Panen.
Penyidik: Bagaimana caranya illang Memanggil bapak? Masuk lokasi tempat memaras, Berdiri atau duduk atau bagaimana?
Saksi; Saya tidak tau. Saya hanya dipanggil ada orang memanen diblock 8
Peyidik; Berapa orang memaras dan jam berapa mulai memaras?
Saksi; kami ada dua orang. Kalau tidak salah sekitar jam 11 siang
Penyidik; Bapak tau jam berapa menahan Buah?
Saksi; Saya tidak tau.
Penyidik; kalau disini Sekitar jam 1 siang
saksi;mungkin karena saya tidak punya jam
Penyidik: bagaimana cara bapak ikut menahan Buah?
Saksi; Saya tdk menahan Buah. Saya hanya disuruh Zaenal Jaga-jaga Buah. karena saya orang yang tidak Tahan lama duluk makanya saya katakan sama Enal, tidak sanggup saya begini saya mau memaras sambil liat liat buah yang ditahan
Enal; Iya. tidak masalah lanjutkanmi Memaras
Penyidik; Siapa yang ada disitu saat penahan buah?
saksi; Security Dari PT. Pasangkayu ada. yang saya kenal ada Securiti Acok Garuda dan Arif. Selebihnya saya tdk tau dan berapa jumlahnya.
Penyidik; Bagaimana cara kasih naik Buah, Siapa yang kasih naik, bagaimana mobil datang dan siapa sopirnya??
Sakdi; Saya tidak tau jangan paksa saya menjawab apa yang saya tidak Tau. Setibu kali bapak tanya saya terkait kejafian itu saya tetap jawab tidak tau larena memang saya tidak tau dan tidak lihat karena saya sudah baparas dilokasi jauh dari Tempat kejadian.
Penydik; Siapa semua disitu yang ada saat kita datang ditempat kejadian? siapa namanya, Jumlahnya berapa?
Saksi; Yang jelas banyak orang. Ada yang kecil, yang besar, Laki-laki dan perempuan yang Sedang pungut Brondolan. Saya tidak tau berapa jumlahnya dan namanya siapa. yang jelas saya tidak mau memberikan keterangan yang saya tidak ketahui.
Kata akhir dari penyidik; Bapak tau membaca, Tau menulis?
Saksi; Tau tapi tidak bisa melihat lagi Tulisan pandangan sudah Rabun.
Penyidik; Bersedia saudara Enal membacakan?
Enal; Bersedia.
Saksi; Stelah saudara Zaenal membaca Saya protes ke Penyidim karena ada ungkapan Tuduhan pencurian
Penyidik; Bukan tuduhan pak tapi dugaan. Siapa saja bisa kita duga. boleh kan Pak kalau kita menduga?
Penydik;Ok.kalau menduga saya menngerti asal jangan Menuduh. Kemudian saya tanda tangani hasil BAP tersebut Meskipun dia tidak rubah BAPnya.
Setelah selesai pemeriksaan BAP Para Saksi dan Saudara Zaenal A Toton kembali kerumah Mertuanya di Desa Ako. ekitar Pukul 16.30 Wita. selang kurang lebih satu setengah jam kumudian Anggota Polres Pasangkayu Berjumlah kisaran 8 Orang
Mendatangi Rumah mertua Zaenal di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu Kab. Pasangkayu dengan mengendarai 2 Mobil Avansa
Saat itu pula terjadi Percekcokan antara Oknum Dan Warga setempat. Dimana Hal itu terjadi disebabkan adanya Oknum Polres Memaksa Saudara Zaenal A Toton (33) Menandatangani Surat yg entah apa isi Dalam surat tersebut. karena Korban dan Keluarga tidak diberikan ijin oleh oknum kepolisian membaca Isi surat tersebut. Polisi memaksa Saudara Zaenal bertanda tangan Dengan Cara Merangkul Leher korban dan Memegang tangan kanannya agar bisa menanda tangani surat tersebut. Istri Zaenal langsung menyerang dengan menggigit Tangan Dan Bahu Polisi dan Meminta kembali berkas tersebut untuk dibaca apa isi dari surat tersebut. Namun Anggota tetap tidak mengijinkan sampai Proses Tanda tangan itu Berhasil. Setelah ditanda tangani, Anggota Yang berjumlah 8 Orang langsung Bergerak cepat menyeret saudara Zaenal A Toton ke Mobil dan Dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan Penahanan. Sampai saat ini Saudara Zaenal Masih mendekam diruang Tahanan Polres Pasangkayu.
Hal ini terjadi Adanya Surat Perintah Penahanan Dengan
Nomor: SP.Kap/30/VI//RES.1.8./2025/Reskrim Yang dikeluarkan dipolres Pasangkayu pada tanggal 03 juni 2025 Oleh:
a.n. Kepala kepolisian resor kota pasangkayu
RULLY MARWAN S.Tr.K.,S.I.K selaku inspektur polisi Satu.
Yang Menerima surat perintah Penahanan Yaitu:
1. IBDA SHIMAS KRIESNA AGUSTA SETYAWAN PUTRA. S.Tr.K selaku Penyidik
2. BRIBKA WAHYU Selaku penyidik pembantu
3. BRIBKA ADRIMULFIADI PUTERA Selaku penyidik Pembantu
4. BRIBKA ANNUR AHMAT Selaku penydik pembantu.
Kesimpulan dari pengakuan diatas, Kuat Dugaan bahwa Pihak kepolisian nyata keberpihakannya terhadap Perusahaan PT. Pasangkayu.
Kabiro Pers Pengawal Kebijakan.id., mengatakan, Konflik Agraria yang melibatkan Petani dengan Perusahaan sawit di Sulawesi Barat sudah sangat memprihatinkan dan seakan belum pernah terselesaikan. Justru selalu berakhir dengan pemindasan semena- mena terhadap hak asasi petani dan keluarganya.
“Sungguh ironis ketika ladang kehidupan rakyat, ruang-ruang produksi rakyat yang telah mereka pertahankan dan ingin dikelola dianggap sebuah tindakan kriminal oleh pihak perusahaan dan kepolisian,”
Kombes (P) Andwrias., SH.,SE.,MM Selaku Ketua Penasehat Hukum KOMDA Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Sulawesi Barat, tegas mengatakan jika petani sawit di Pasangkayu bukanlah pejabat.
Untuk itu iya mendesak perlakuan penyidik yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum untuk mengembalikan hak mereka.
“Petani bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem yang timpang. Jika aparat tunduk pada tekanan korporasi, maka tidak ada lagi ruang keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Kombes (P)Andarias, SH.,SE.,MM.
Tuntutan kepada Propam Polda Sulbar
Melalui surat pengaduan tersebut,
Penasehat Hukum Komda LP.K-P-K bBersama Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi sulaweai Barat mendesak Kapolda Sulbar untuk :
– Melindungi hukum masyarakat pelapor yang sedang menghadapi tekanan hukum.
– Mengevaluasi kinerja penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dianggap tidak netral.
– Menginstruksikan audit etika dan prosedur oleh Propam dan Wasidik terhadap penanganan kinerja Polres Pasangkayu.
– Menjamin independens. proses hukum dari intervensi korporasi besar.
“Demikian laporan ini kami ajukan dengan itikad baik, demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami percaya Propam.Polda Sulbar akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,”
Sumber: Pengawal kebijakan.id
Rilis : Eliasib
