LPKPK NEWS, MAMUJU – PT Pasangkayu, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.
Laporan ini diajukan oleh Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu didampingi Oleh Sekertaria Penasehat Hukum Komda LP.K-P-K Propinsi Sulawesi Barat, Robert Steven,SH Bersama
Ketua Komda LP.K-P-K Propinsi sulawesi barat
“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Pasangkayu, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
Eliasib, yang akrab disapa Daniel, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:
Temuan fakta lapangan bahwa PT Pasangkayu melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Sekertaris Penasehat Hukum Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat Robert Steven, SH Bersama Ketua Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat., Eliasib mengungkapkan sejumlah temuan:
PT Pasangkayu mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
PT Pasangkayu tidak memiliki hak atas sebagian bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
Dengan demikian, patut diduga PT Pasangkayu telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
DASAR HUKUM
Dalam laporan ini, Sekertaris Penasehat Hukum Komda LP.K-P-K Provinsi Sulawesi Barat Robert Steven, SH Bersama Ketua Komda LP.K-P-K Eliasib berpedoman pada:
-Surat Penyerahan Lahan Dari PT. Astra Agro Lestari Oleh Kepala CDO PT. Astra Agro Lestai a.n. Ir. OKA SASTIYO,SH pada tanggal 25 september 2012 kepihak masyarakat Pasangkayu Seluas 748 ha.
-Surat penyerahan/pelepasan Pengelolaan Dari Kepala Perwakilan CDO PT. Astra Agro Lestari a.n. Ir. SANTER,SH.,MH tanggal 25 september 2012 Ke Kelompok Tani Mata air Tomogo yang beralamatkan di Desa Ako Kec. Pasangkayu. dimana lahan tersebut berada di areal: Afdeling ALFA Afdeling INDIA II Dan Afdeling BRAVOSiwilayah tapal batas HGU Perusahaan PT. Pasangkayu
-TAP MPR No. XVII/1998 Tentang HAM
-TAP MPR No. IX/2001Tentang pembaharuan Agraria dan PSDA
-Undang-Undang No. 39 tahun 1999 Tentang HAM
-Kepurusan Mentri kehutanan Repoblik Indonesia omor: SK.862/Menhut-II/2014
Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat Mentei lehutan Repoblik Indonesia Yang ditetapkan di jakarta pada Tanggal 29 September 2014 Oleh:
Mentei Kehutanan Repoblik Indonesia oleh
ZULKIFLI HASAN(ttd) dan
Kepala Biro Hukum Dan Organisasi Oleh
KRISNA RIA (ttd)
Keputusan Mentri lingkungan Hidup dan Kehutanan Repoblik Indonesia
nomor: SK. 6625/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat Yang di tetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2021 Oleh
a.n. mentri lingkungan hidup dan kehutanan RI Direktur jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Oleh
RUANDHA AGUNG UGARDIMAN (ttd) dan
oleh Plt. Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Tehnik Oleh
ABIMANYU PRAMUDYA SAKTI (ttd)
-Berita Acara Tata Batas no. 2/BA/PPH/1992
Kawasan Hutan yang akan dilepaskan untuk pengembangan usaha perkebunan PT. Mamuang.yang diterbitkan di Ujung Pandang september 1992 Oleh Panitia Tata Batas oleh
1. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Mamuju selaku Sektretaris Merangkap Anggota
IR. J. BARAGOA (ttd)dan
2. Bupati Kepala Daerah TK. II Mamuju Selaku Ketua merangkap Anggota
DJURITNO (ttd)
-1. Peta Rintis Tata Batas Antara PT. Pasangkayu Dengan PT. Mamoang
2. Peta hasil rapat finalisasi overlat antara peta pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan kelapa Sawit tgl 29 maret 2019 dikantor gubernur Sulawesi Barat.
Pengawal kebijakan.id., Menjelaskan bahwa dari semua data yang diatas Benar adanya Tampa ada rekayasa didalamnya. Oleh karena itu “Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Pasangkayu tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Eliasib.
Ia menambahkan, pelanggaran ini berdampak langsung terhadap hak milik masyarakat, stabilitas sosial dan ekonomi lokal, serta integritas penegakan hukum agraria dan perkebunan.
ALAT BUKTI PERMULAAN
Sebagai bukti permulaan laporan, pelapor melampirkan:
.Peta overlay antara HGU dan wilayah operasional aktual,
Dokumentasi foto dan video kegiatan di luar HGU,
Bukti ketiadaan IUP untuk area bersangkutan,
Kronologi konflik agraria, serta
Testimoni masyarakat terdampak.
PERMOHONAN
Sekertaris Penasehat Hukum Komda LP.K-P-K Propinsi Sulawesi Barat, Robert Steven,SH Bersama Ketua Komda (LP.K-P-K) Provinsi Sulaewsi Barat., Eliasib
mengajukan permohonan kepada Polda Sulbar untuk:
Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi.
Melaksanakan cek plotting bersama BPN terhadap lahan di luar HGU.
Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Pasangkayu
Menyita hasil perkebunan dan lahan di luar HGU.
Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Demikian laporan ini kami ajukan dengan itikad baik, demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami percaya Polda Sulbar akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,”
Sumber: Pengawal Kebijakan.id
Rilis : Eliasib, A.Md.Kep
