LPKPK NEWS. Sengketa waris di Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Mojokerto jawa timur, kembali mencuat setelah mediasi ketiga antara keluarga almarhumah Siti Juwariyah gagal mencapai kesepakatan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang dianggap memihak salah satu pihak, melanggar prinsip netralitas yang semestinya dijunjung oleh perangkat desa.
*Mojokerto, 30 Juni 2025*
### **Mediasi Gagal, Keterpihakan Oknum Sekdes Terungkap**
Pada Senin (30/6/2025), mediasi ketiga digelar di Kantor Desa Balongwono, namun kembali menemui jalan buntu. JOKO SANTOSO, Wakil Ketua Umum Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LPKPK), yang mendampingi Agus Prayitno (suami almarhumah Siti Juwariyah), menyatakan kekecewaannya terhadap sikap oknum Sekdes yang dinilai tidak profesional.
*”Perangkat desa seharusnya menjadi penengah, bukan mengambil pihak. Tapi dalam kasus ini, Sekdes terlihat jelas memojokkan salah satu pihak, bahkan mengabaikan hukum yang berlaku,”* tegas Joko.
### **Pelanggaran Hukum Waris dalam KHI**
Sengketa ini bermula dari pembagian harta waris almarhumah Siti Juwariyah, di mana terdapat perselisihan terkait harta bawaan dan harta bersama (gono-gini). Menurut **Pasal 171 huruf e Kompilasi Hukum Islam (KHI)**, harta warisan meliputi:
1. **Harta bawaan** (harta yang dimiliki sebelum menikah).
2. **Harta bersama** (harta yang diperoleh selama pernikahan).
Sebelum dibagi, harta tersebut harus dikurangi dengan:
– Biaya perawatan pewaris hingga meninggal.
– Biaya pengurusan jenazah.
– Utang pewaris.
– Wasiat atau pemberian kepada kerabat.
Setelah dipotong kewajiban tersebut, sisa harta dibagi sesuai bagian ahli waris. Namun, dalam kasus ini, salah satu pihak diduga mengklaim seluruh harta tanpa mempertimbangkan hak Agus Prayitno sebagai suami.
### **Kejanggalan dalam Proses Mediasi**
Joko Santoso menyoroti kejanggalan dalam mediasi:
1. **Pihak Tidak Konsisten** – Saat ditanya oleh Bu Astutik Kades Desa Balongwono sebagian keluarga mengakui pernah menerima “susukan”atau dalam bahasa indonesia diberikan ganti rugi berupa uang sebagai pengganti harta, dari almarhumah, tapi kenapa dianggap hutang serta baru mengembalikan setelah ia meninggal. *”Ini sangat mencurigakan. Kenapa tidak dikembalikan saat almarhumah masih hidup kalau itu dianggap hutang?”* tanya Joko.
2. **Sekdes Abaikan Hukum** – Ketika Joko menunjukkan pasal KHI, oknum Sekdes malah berkomentar, *”Pasal bisa dikalahkan oleh keluarga.”* Inilah perlunya perangkat desa terlebih sekdes untuk belajar hukum serta mengetahui Tupoksinya apa saja biar dalam menjalankan tugasnya memahami.
*”Ini keterlaluan! Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan diabaikan dengan alasan kekeluargaan,”* protes Joko.
### **Langkah Hukum Selanjutnya**
Karena mediasi di tingkat desa gagal, LPKPK akan mengambil langkah hukum lebih tegas:
– **akan menyiapkan tim ahli hukum** untuk pembagian waris sesuai KHI.
– **Melaporkan oknum Sekdes** jika terbukti melanggar netralitas jabatan. Ada juga oknum Kasun Balongwono, juga melakukan tindakkan yang tidak mengenakkan dengan menghadang memaksa saudara Agus supaya tidak keluar kantor agar mau menyeleseikan sengketa tersebut. tindakan itu juga sangat disayangkan berkesan sudah ada konspirasi menekan secara emosinal. Sebagain perangkat harus mau belajar biar paham dengan norma norma cara menyeleseikan sebuah persoalan yang ada diwilayahnya bukan pake cara seenakknya sendiri dan sok berkuasa serta mengabaikan hukum yang berlaku, menurut hemat saya Kasun tersebut sdh tidak layak menjabat dalam posisi, karena paham sama sekali terkait tupoksi sebagai kasun,
– **Mengusut dugaan pidana**, seperti penggelapan harta atau pemalsuan dokumen.
*”Kami akan bawa ini ke pengadilan. Jika ada pelanggaran pidana, kami akan proses hukum secara tegas,”* tegas Joko.
### **Respons Pemerintah Desa**
Sementara itu, Kades Balongwono dikatakan tetap bersikap profesional dalam mediasi tidak berpihak kesiapapun, patut diacungi jempol tindakan bu kades patut dicontoh, oleh pejabat desa lain supaya dalam menyeleseiakan masalah warga yang ada harus netral dan bisa menjadi pemimpin yang adil. Namun, tindakan Sekdes yang dianggap melampaui kewenangan merusak citra pemerintah desa. Masyarakat mengharapkan penyelesaian yang adil, tanpa intervensi oknum yang tidak bertanggung jawab.
### **Kesimpulan**
Kasus ini menjadi ujian bagi netralitas perangkat desa dalam menyelesaikan sengketa waris. Jika dibiarkan, praktik serupa bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. LPKPK mendesak aparat terkait untuk menindak tegas oknum yang melanggar, sekaligus memastikan Agus Prayitno mendapatkan hak waris sesuai hukum.
*”Keadilan harus ditegakkan, bukan dikalahkan oleh kepentingan sepihak,”* pungkas Joko.
**Laporan: Tim Investigasi LPKPK NEWS**
**Editor: Redaksi LPKPK**
