JOMBANG: Kasus Penyerobotan Tanah Milik Romi oleh Rofik Pemilik Bengkel Mobil Dilaporkan ke Polres Jombang**
**Oleh: Tim Investigasi LPKPK News**
*LPKPK NEWS JOMBANG** – Konflik kepemilikan tanah di Dusun Ngerco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang, akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke pihak berwajib. Romi, pemilik sah tanah tersebut, melaporkan Rofik, pemilik bengkel Mobil Yang ada di Desa Pojokrejo, atas dugaan penyerobotan lahan tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Kasus ini telah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian, meski telah dilakukan berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan.

### **Latar Belakang Kasus**
Menurut Romi, tanah seluas ± 746 meter persegi tersebut merupakan harta gono gini dengan ibu puji astutik dari almarhum . Tanah itu telah bersertifikat hak milik (SHM) atas namanya dan tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pada suatu hari, ketika Romi berniat menjual tanah untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan melunasi utang almarhum, ia justru dihadang oleh Rofik yang mengklaim bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.
“Kami baru tahu ada bangunan bengkel berdiri di tanah kami ketika calon pembeli datang. Rofik malah bilang tanah ini masih sengketa, padahal sertifikat sudah jelas atas nama kami,” ujar Romi saat ditemui LPKPK News di kediamannya.
### **Upaya Mediasi Gagal, Langkah Hukum Diambil**
Romi mengaku telah berulang kali melakukan pendekatan kekeluargaan kepada Rofik, memintanya untuk mengosongkan lahan. Bahkan, somasi resmi telah dikirimkan, tetapi tidak diindahkan.
“Kami sudah kasih waktu hampir dua tahun, tapi dia tetap bandel. Akhirnya, atas dasar dilakukan proses hukum di sepakati saudari ibu puji astutik ( selaku ibu kandung ) dan adik no 3 atas nama nendar tri mardiansyah… kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jombang agar diselesaikan secara hukum,” tegas Romi.
Ditemui terpisah, Joko, dan Sugeng Riyanto SH Selaku tim kuasa hukum Romi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan semua bukti otentik, termasuk sertifikat tanah dan dokumen pendukung lainnya.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini harus berujung ke ranah hukum. Tapi kalau mediasi tidak berhasil, ya ini langkah terakhir. Kami yakin hukum akan berpihak pada pemilik sah,” jelas Joko.
### **Dasar Hukum Penyerobotan Tanah**
Kasus penyerobotan tanah seperti ini telah diatur dalam **Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menduduki tanah orang lain tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, dalam hukum perdata, pemilik tanah berhak menggugat ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang ditimbulkan.
### **Proses Pelaporan ke Polres Jombang**
Pada hari kamis, 14 juli 2025, Romi bersama kuasa hukum dan tim mendatangi Polres Jombang untuk melaporkan kasus ini. Mereka membawa berkas lengkap, termasuk sertifikat tanah, bukti somasi, dan dokumen lain yang menguatkan klaim kepemilikan.
“Kami ingin kasus ini diselesaikan secara transparan. Kalau memang kami yang benar, ya harus dikembalikan. Kalau ada klaim lain, harus dibuktikan juga,” tambah Romi.
### **Reaksi dari Pihak Terlapor**
Sampai berita ini diturunkan, Rofik belum memberikan pernyataan resmi. Namun, menurut sejumlah warga setempat, Rofik mengaku memiliki dasar tertentu untuk mendirikan bengkel di lokasi tersebut, meski tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
### **Dampak Sosial dan Ekonomi**
Konflik ini tidak hanya merugikan Romi secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketegangan di lingkungan masyarakat. Beberapa warga mengaku khawatir kasus ini memicu perselisihan lebih luas.
“Sebenarnya kami berharap ini bisa diselesaikan dengan damai. Tapi kalau sudah melanggar hukum, ya harus ada tindakan,” ujar salah seorang tetangga.
### **Harapan dari Pihak Korban**
Romi berharap proses hukum berjalan lancar dan keadilan ditegakkan. Ia juga meminta agar masyarakat memahami bahwa kepemilikan tanah harus didasarkan pada dokumen resmi, bukan klaim sepihak.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga harga diri dan kehormatan keluarga,” pungkasnya.
### **Update Terkini**
Polres Jombang telah menerima laporan dan sedang memproses berkas untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Rofik bisa menghadapi tuntutan pidana dan kewajiban membongkar bangunan ilegal tersebut.
**Laporan lengkap menyusul.**
**#StopPenyerobotanTanah #HukumHarusDitegakkan #LPKPKNewsJombang**
