LPKPK NEWS**JOMBANG** – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencapai 300–400 persen memicu protes keras dari warga. Salah satu aksi unjuk rasa tidak biasa dilakukan oleh Fatah Rohim, warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, yang membayar pajaknya menggunakan uang koin senilai Rp1,3 juta. Senin, 11 agustus 2025
Aksi Fatah ini viral setelah video dan foto dirinya menghitung ribuan koin pecahan Rp500 di lantai Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang beredar di media sosial. Aksi ini menjadi simbol ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan kenaikan pajak yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.
Menurut data Bapenda Jombang, setidaknya 5.000 pengaduan dari masyarakat telah masuk terkait kenaikan pajak yang tiba-tiba melonjak hingga 300–400 persen. Kepala Bapenda Jombang mengungkapkan bahwa masalah ini terjadi karena adanya perubahan sistem operator sejak tahun 2022 yang menyebabkan kesalahan penghitungan.
Fatah Rohim, warga yang nekat membayar pajak dengan koin, mengaku sebelumnya hanya membayar Rp300.000–Rp400.000 per tahun. Namun, tahun ini, tagihan pajaknya melonjak menjadi Rp1,3 juta.
“Uang koin ini adalah tabungan anak saya sejak masih sekolah. Saya terpaksa pakai ini karena tidak sanggup bayar pajak setinggi itu,” ujar Fatah saat ditemui di kantor Bapenda.
Aksi Fatah bukan sekadar aksi individu. Banyak warga Jombang yang mengeluhkan hal serupa dan mengancam akan turun ke jalan jika pemerintah daerah tidak segera menurunkan tarif pajak.
“Kalau tidak ada solusi, demo besar seperti di Pati, Jawa Tengah, bisa terjadi di sini,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa waktu lalu, ribuan warga Pati melakukan demonstrasi menolak kenaikan pajak bumi dan bangunan. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil dan memberatkan masyarakat kecil. Kekhawatiran serupa kini muncul di Jombang.
Kepala Bapenda Jombang, melalui keterangan resmi, mengakui bahwa kenaikan pajak terjadi karena kesalahan input data oleh operator sejak 2022. Mereka berjanji akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pengaduan warga.
“Kami sedang melakukan pengecekan ulang. Jika ada kesalahan, akan kami koreksi,” ujarnya.
Namun, janji ini belum sepenuhnya meredakan kemarahan warga. Banyak yang menilai pemerintah lamban merespons keluhan masyarakat.
Kenaikan pajak ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi warga dengan penghasilan menengah ke bawah. Sejumlah pedagang kecil dan petani mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pajak yang tiba-tiba melonjak.
“Kalau terus dipaksakan, banyak warga yang mungkin memilih tidak bayar pajak atau bahkan menjual tanah mereka,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jombang, Dr. Ahmad Syafii, mengatakan bahwa kenaikan pajak sebesar 300–400 persen sangat tidak wajar dan menunjukkan kegagalan dalam proses evaluasi kebijakan.
“Pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi sebelum menaikkan pajak. Kenaikan drastis seperti ini hanya akan memicu resistensi dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah melakukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan perpajakan.
### **Tuntutan Warga: Turunkan Pajak dan Perbaiki Sistem**
Warga Jombang menuntut beberapa hal:
1. **Peninjauan ulang** kenaikan pajak yang tidak wajar.
2. **Transparansi** dalam penghitungan nilai pajak.
3. **Sanksi tegas** bagi oknum yang menyebabkan kesalahan penghitungan.
4. **Sosialisasi kebijakan** sebelum diterapkan.
Aksi Fatah Rohim membayar pajak dengan uang koin bukan sekadar aksi protes simbolis, melainkan alarm bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem perpajakan. Jika tidak ditangani serius, gelombang ketidakpuasan bisa berujung pada aksi massa yang lebih besar.
Pemerintah Jombang harus segera mengambil langkah konkret sebelum situasi semakin memanas. Masyarakat menunggu kepastian bahwa suara mereka didengar dan kebijakan yang lebih adil segera diterapkan. *Oleh: Tim Redaksi LPKPK NEWS*
