LPKPK NEWS JOMBANG – Laporan kasus dugaan penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang akhirnya menunjukkan titik terang setelah hampir dua minggu terhitung sejak pertama kali dilaporkan. Pada Senin, 25 Agustus 2025, pihak pelapor secara resmi dimintai keterangan dan menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebuah langkah krusial yang menandai dimulainya penyidikan serius oleh aparat penegak hukum. Proses ini menjadi fondasi bagi upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga telah secara sewenang-wenang mengambil alih hak milik sah seorang warga.
Romi Tatang, sang pemilik tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya, memenuhi panggilan resmi Polres Jombang dengan penuh keyakinan. Ia tiba didampingi oleh dua orang pendamping, yaitu Joko, dan kuasa hukumnya yang berpengalaman, Sugeng Riyanto, S.H. Kedatangan rombongan ini dilakukan sesuai dengan surat panggilan resmi yang telah dilayangkan pihak kepolisian sejak sehari sebelumnya, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyikapi kasus ini.
“Sesuai dengan panggilan yang kami terima, hari ini klien kami telah memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP. Ini adalah langkah maju yang kami nantikan dan kami apresiasi,” ujar Sugeng Riyanto, S.H., kepada para wartawan yang telah menunggu di halaman Polres Jombang usai proses pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam.
Proses Verifikasi Awal: Antara Ketelitian dan Antisipasi
Menanggapi pertanyaan mengenai mengapa proses pemanggilan memakan waktu hingga dua minggu sejak laporan pertama, pihak kepolisian sebelumnya telah menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk, terutama yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sarat bukti dokumen, memerlukan kajian mendalam dan verifikasi data awal. Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa laporan yang diterima telah memenuhi unsur-unsur pidana secara jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan yang lebih formal.
“Kami memahami bahwa masyarakat menantikan proses yang cepat, namun kami juga harus memastikan bahwa segala sesuatunya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak serta merta sebuah laporan langsung kami proses tanpa adanya cek dan ricek terhadap data pendukung, seperti keaslian sertifikat, historis tanah, dan kesesuaian laporan dengan fakta di lapangan. Kami apresiasi kesabaran dari pihak pelapor,” jelas seorang sumber di Polres Jombang yang tidak bersedia disebutkan namanya kepada media.
Justru karena alasan ketelitian inilah, kuasa hukum Romi Tatang justru menyatakan kepuasan dan mengapresiasi kinerja Polres Jombang yang dinilainya telah bekerja secara prosedural dan tidak terburu-buru.
“Kami cukup sangat puas dan mengapresiasi kinerja Polres Jombang hari ini. Proses pemeriksaan berjalan lancar, tertib, dan profesional. Semoga langkah baik ini terus berlanjut dan kasus ini dapat ditangani secara transparan serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Sugeng Riyanto dengan nada optimisme yang tinggi.
Dasar Hukum Kuat: Dari KUHP hingga Gugatan Perdata
Dalam pemaparannya di hadapan media, Sugeng Riyanto dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang dialami kliennya bukanlah sekadar sengketa perdata biasa, melainkan telah memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. Ia merujuk secara spesifik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur secara rinci tentang kejahatan terhadap hak milik.
“Sesuai Hukum yang berlaku, kasus penyerobotan tanah seperti ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” papar Sugeng dengan lugas dan penuh wibawa. Pasal tersebut menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menduduki tanah orang lain atau menempati bangunan orang lain secara tidak sah, dengan tidak berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Lebih dari sekadar sanksi pidana, dalam ranah hukum perdata, pemilik tanah yang sah juga berhak untuk menggugat ganti rugi atas segala kerugian yang ditimbulkan. Kerugian ini tidak hanya bersifat materiil, seperti hilangnya nilai sewa atau kerusakan pada tanah, tetapi juga immateriil, seperti penderitaan psikologis, stres, dan terganggunya reputasi akibat konflik yang berkepanjangan.
Harapan besar dari pihak pengadu adalah agar kasus ini tidak berhenti hanya pada tahap pembuatan BAP semata, tetapi benar-benar dilanjutkan hingga ke tingkat persidangan untuk menegakkan prinsip keadilan. “Saya, Sugeng Riyanto, S.H., dan tim berharap kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Ini harus bisa berlanjut ke meja hijau biar ada efek jera bagi pelaku dan bisa dijadikan contoh bagi masyarakat luas bahwa membangun dan menguasai properti orang lain tanpa dasar hukum yang jelas akan membawa para pelaku ke penjara,” tegasnya dengan suara lantang. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum secara tuntas, tanpa kompromi atau penyelesaian yang setengah-setengah.
Kisah Di Balik Sertifikat: Upaya Kekeluargaan yang Ditolak Mentah-Mentah
Romi Tatang, sang pemilik sah tanah, juga menyampaikan kesaksiannya yang mengharukan di hadapan media. Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya, jauh sebelum keputusan untuk melaporkan ke pihak berwajib diambil, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan harapan dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih baik.
“Kita sudah berusaha diselesaikan secara kekeluargaan, dengan pendekatan yang baik dan penuh kesabaran. Namun, semua upaya kami itu dijawab secara mentah. Bahkan, dari sikap mereka, terlihat jelas meremehkan upaya kami, tidak merasa bersalah atas perbuatannya, dan yang lebih memprihatinkan, mereka merasa punya backingan atau perlindungan kuat sehingga merasa kebal dari hukum,” tutur Romi dengan nada kecewa yang bercampur dengan tekad bulat.
Pengalaman pahit itulah yang akhirnya memantapkan hatinya untuk meninggalkan jalan damai dan beralih ke jalan hukum formal. “Dengan demikian, kami sudah bulat untuk memproses kasus penyerobotan tanah ini secara hukum dan tidak ada lagi kata damai atau kompromi. Kami percaya pada institusi kepolisian dan sistem peradilan kita untuk memberikan keadilan,” ungkapnya dengan tegas, mencerminkan sikap seorang warga negara yang taat hukum.
Untuk memperkuat posisinya di hadapan hukum, Romi menyatakan dengan yakin bahwa ia memiliki data otentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Saya punya data otentik dan lengkap terkait hak kepemilikan tanah ini dan saya siap pertanggungjawabkan secara hukum terkait keaslian SHM tersebut,” tambahnya penuh keyakinan. Sertifikat Hak Milik (SHM) sendiri merupakan alat bukti terkuat dan paling sah menurut hukum pertanahan di Indonesia (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah), yang memberikan jaminan kepemilikan mutlak (hak yang terkuat dan penuh) atas sebidang tanah.
Langkah Selanjutnya: Menanti Pemeriksaan Terlapor dan Penguatan Bukti
Dengan telah dibentuknya BAP terhadap Romi Tatang sebagai pelapor dan korban, langkah selanjutnya yang dinantikan semua pihak adalah tindakan progresif dari Polres Jombang untuk memanggil dan memeriksa pihak terlapor, yaitu orang-orang yang diduga melakukan tindakan penyerobotan tanah. Proses ini akan menjadi ujian nyata bagi keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Penyidik akan melanjutkan proses dengan mengumpulkan barang bukti pendukung, baik dokumen maupun elektronik. Tidak hanya itu, dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendokumentasikan kondisi factual di lapangan, serta menghadirkan saksi-saksi kunci lainnya untuk menguatkan berkas penyidikan. Setiap langkah ini harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) untuk memastikan berkas perkara kuat dan tidak mudah dibantah di persidangan.
Masyarakat luas, terutama warga Jombang, dan para pihak yang berkepentingan kini menanti-nanti perkembangan lanjutan dari kasus yang menjadi perhatian publik ini. Kasus sengketa tanah seringkali menjadi persoalan sensitif, kompleks, dan rentan memicu konflik horizontal, namun dengan komitmen penegakan hukum yang kuat dan transparan dari aparat, diharapkan dapat dicapai keadilan yang sebenar-benarnya bagi pihak yang dirugikan.
Kasus Romi Tatang ini juga diharapkan menjadi case precedent dan pelajaran berharga bagi masyarakat luas tentang pentingnya menghormati hak kepemilikan orang lain. Klaim kepemilikan harus selalu didasarkan pada bukti hukum yang sah dan didaftarkan secara legal, bukan pada klaim sepihak, turun-temurun tanpa bukti, atau penggunaan kekuatan dan intimidasi. Penegakan hukum yang tegas akan menciptakan efek jera dan memberikan rasa aman bagi seluruh pemilik properti yang sah.
—
Redaksi LPKPK NEWS
